BREAKING NEWS Kejati Tahan Kadispora Kaltim, Diduga Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar
Kamis, 18 September 2025 | 20:20 WIB
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian puluhan miliar.
"Penyaluran dana hibah tidak sesuai ketentuan. Untuk kerugian negara masih menunggu penghitungan auditor negara tapi sementara ini diperkirakan Rp10 miliar," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, AHk dan ZZ dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi