Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Kejati Tahan Kadispora Kaltim, Diduga Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 20:20 WIB
  • author Abriandi
BREAKING NEWS Kejati Tahan Kadispora Kaltim, Diduga Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar
Kadispora  Kaltim, AHK ditahan kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora)  Kaltim, AHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar.

Satu tersangka lainnya yakni Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, ZZ. Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang," jelas Toni dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Dia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuat hibah dana DBON disalurkan tidak sesuai mekanisme. AHK selaku pemberi dana hibah diduga menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON.

Sementara tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Dana tersebut mengalir ke 7 organisasi olahraga namun diduga tidak sesuai peruntukkannya.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut