get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram

Kompak Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Kukar Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:29 WIB
header img
Pasutri bandar narkoba dan pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Pasangan suami istri berinisial MH (34) dan NR (29) warga Kota Tenggarong ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Pasutri itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mangkurawang pada Senin (29/9/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari informasi maraknya transaksi narkoba di lapangan tenis Kelurahan Loa Ipuh.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang terjun ke lapangan kemudian melakukan undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp1,4 juta. Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria dengan sepeda motor berhenti di di sebuah warung.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam tas selempang milik pria berinisial SE (37), warga Timbau, Tenggarong. 

"Tersangka juga menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di dalam selokan dekat lapangan tenis dan ditemukan satu paket sabu sehingga total barang bukti dari SE seberat 0,75 gram," jelasnya, Rabu (1/10/2025).

Saat diinterogasi petugas, SE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama MH (34) yang tinggal di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang. 

Polisi kemudian bergerak menuju sasaran. Sekitar pukul 03.30 WITA, terlihat seorang pria keluar dari rumah yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram di saku celana target. Pria berinisial MH itu kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ponsel miliknya.

Setelah itu, polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan menangkap NR istri MH. Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu sebeberat 1,39 gram serta alat hisap sabu.

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rutan Polres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut