BREAKING NEWS: Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 20 November 2025 | 19:16 WIB
Penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatan, menegaskan bahwa tuntutan yang telah dibacakan tidak dapat diubah.
“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.
Meski demikian, majelis hakim tetap membuka ruang pembelaan. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Catur dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pledoi.
“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang.
Editor : Mukmin Azis