Ribuan Pekerja Tambang di Kukar Kehilangan Pekerjaan, Imbas IUP Mandek di Kaltim
Salah seorang pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku para pekerja kini juga dihantui kekhawatiran kehilangan hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan force majeure.
"Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi," katanya.
Menurut Gendut, penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan utama ribuan pekerja. Selain membuka peluang bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja, langkah itu juga diharapkan memberi kepastian bagi sekitar 15.000 pekerja lain yang saat ini masih dibayangi ancaman kehilangan mata pencaharian.
Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja mengaku terpaksa mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian lainnya memilih bekerja serabutan demi tetap memperoleh penghasilan, meski jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan perpanjangan IUP agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan ribuan pekerja bisa kembali bekerja.
Forum Komunikasi IUP–IKN juga mendorong pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan segera membangun solusi bersama agar persoalan perizinan tidak semakin memperluas dampak sosial maupun ekonomi.
Editor : Mukmin Azis