Tergoda Kunci Nyantol, Pencuri Mobil Pikap Ditangkap saat Kabur ke Balikpapan
Selasa, 28 Juli 2026 | 21:12 WIB
Polisi akhirnya menangkap tersangka HAR pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.40 WITA dengan barang bukti mobil pikap milik korban. Dari pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengakui perbuatannya.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di mobil saat melakukan pencurian," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang berasal dari Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, langsung digelandang menuju Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
HAR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Abriandi