Ringkus Bandar Sabu di Paser, Polda Kaltim Sita Uang Miliaran dan Belasan Hektare Kebun Sawit
Mulai dari uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, satu unit Toyota Hilux, Toyota Fortuner, dan sertifikat perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare.
"Uang tunai dan aset tersebut diduga berasal dari uang penjualan narkoba yang disamarkan sehingga tersangka juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Selain itu, dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,49 gram, ekstasi dengan berat 2,17 gram, timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening.
"Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya penerapan pendekatan follow the money dalam pemberantasan kejahatan narkotika," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Polda Kaltim mengamankan 350 tersangka lainnya dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari jumlah tersebut, 43 tersangka merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 308 tersangka lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika yang terdiri dari 3.180 gram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 12.506 butir obat berbahaya, serta 69 butir etomidate.
Editor : Abriandi