BALIKPAPAN, iNews.id-Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Balikpapan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda dan Lapas Bontang, Sabtu (11/6/2022).
Langkah pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menekan over kapasitas penghuni Rutan Balikpapan bekerjasama sinergi dengan jajaran Brimob Polda Kaltim.
"Berkenaan dengan peraturan Pemerintah No.31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pasal 46 dan 47 diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dalam satu Wilayah kerja yang bersangkutan. Untuk itu Rutan Balikpapan dalam menghadapi Over Crowded serta keamanan dan ketertiban dengan memindahkan warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Rutan Kelas 2 B Balikpapan, Jul Herry Siburian.
Rinciannya, sebanyak 80 narapidana kasus 40 pidana umum serta narkotika ke Lapas Bontang dan 40 pidana narkotika ke Lapas Narkotika Samarinda.
"Proses pemindahannya berjalan aman dan tertib, " imbuh dia.
Proses pemindahan dimulai pukul 04.00 Wita.
Editor : Mukmin Azis