Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Pengacaranya Keberatan

Puteranegara
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. (Foto: Ist/tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong resmi menjalani penahan di Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes L Tobing selaku Kuasa Hukum Ismail Bolong di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ismail Bolong sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, (6/12/2022) hingga Rabu, (7/12/2022) dinihari. Selama 13 jam menjalani pemeriksaan, Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan oeh penyidik.

“(Ismail Bolong ditahan) per jam 1.45 WIB dini hari. Pak IB diperiksa 13 jam, ada 62 pertanyaan," ucap Johannes. 

Johannes keberatan terhadap penyidik atas penetapan status kliennya sebagai tersangka. Pasalnya Bareskrim lebih dahulu melakukan gelar perkara atas status hukum kliennya sebelum pemeriksaan kemarin.

"Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya mempersoalkan itu, mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik," paparnya lagi.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network