Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan korban langsung menganalisis rekaman kamera pengawas dan mengidentifikasi pelaku.
Kedua pelaku akhirnya diringkus terpisah pada Kamis (10/07/2025) malan.
"Berdasarkan keterangan saksi, dan rekaman CCTV, pelaku ND ditangkap di Jalan Batu Cermin dan SR di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF.
Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait