Terekam CCTV saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi

Abriandi
Dua pelaku curanmor di Kota Samarinda ditangkap polisi usai beraksi di sebuah bengkel. (foto: ist)

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan korban langsung menganalisis rekaman kamera pengawas dan mengidentifikasi pelaku.

Kedua pelaku akhirnya diringkus terpisah pada Kamis (10/07/2025) malan.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan rekaman CCTV, pelaku ND ditangkap di Jalan Batu Cermin dan SR di Jalan Wahid Hasyim 2 Gg. Buntu,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF. 

Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network