Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan 959 tersangka kasus demonstrasi ricuh di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. (foto: MPI)

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan para tersangka mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan.

Syahardiantono menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP. Para pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP. 

Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network