Lantik 1.870 Pegawai Paruh Waktu, Bupati Aulia Larang PPPK Pindah Tugas

Abriandi
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri melantik PPPK tahap kedua dan PPPK paruh waktu, Jumat (31/10/2025). (foto: ist.prokom kukar)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwanti-wanti untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas ke instansi lain.

PPPK yang diangkat wajib melaksanakan tugas sesuai dengan instansi penempatan yang ditunjuk pemerintah. Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri saat melantik PPPK tahap kedua dan PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati Kukar, Jumat (31/10/2025).

Aulia mengatakan, subtansi pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi kekurangan pegawai di organisasi perangkat daerah sehingga pelayanan masyarakat tetap maksimal. 

Karena itu, tidak boleh ada PPPK yang mengajukan pindah instansi atau tempat tugasnya.

"Saya ingin menegaskan, tidak ada PPPK yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya. Jadi ketika sudah mendapatkan SK di suatu tempat jangan merengek-rengek, memohon-mohon untuk dipindahkan ke tempat yang lain," tegas Aulia dalam sambutannya.

‎Dia juga mengingatkan kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah agar tidak memberikan nota dinas atau jenisnya sehingga PPPK bisa berpindah tempat tugas.

‎"Kita ingin memberikan layanan pemerintahan yang sama dari ujung Samboja, ujung Marangkayu, sampai ke ujung Tabang. Hadirnya melalui siapa, melalui kawan-kawan P3K yang ditugaskan di tempat itu," ujarnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network