Pelaku kemudian dibawa menuju Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lanjutan. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus membantu memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
