Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu, Pria Paruh Baya di Berau Terancam Hukuman Mati

Abriandi
Pria paruh baya di Berau terancam hukuman mati setelah tertangkap polisi membawa 1 kilogram sabu. (foto: ist)

 Pelaku kemudian dibawa menuju Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lanjutan. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati. 

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus membantu memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” pungkasnya. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network