Pilu! Wanita 14 Tahun di Kutai Kartanegara Diperkosa Tetangga di Kebun Sawit

Abriandi
Polsek Loa Janan meringkus pelaku pemerkosaan remaja. (Foto: Istimewa).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” ucapnya.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network