Diduga Terhubung Sindikat Malaysia
Dalam pemeriksaan, AA mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial L.
Keterangan itu kini menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai distribusi narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan koneksi dengan sindikat Malaysia.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan di atasnya," kata Romy.
Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pengamanan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat, dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
