Polda Kaltim Bongkar Dugaan Sindikat Narkoba Malaysia, 5,4 Liter Cairan Mengandung Sabu Disita

Mukmin Azis
5,48 liter cairan diduga mengandung metamfetamin dan amfetamin disita polisi. (Foto: ist)

Diduga Terhubung Sindikat Malaysia

Dalam pemeriksaan, AA mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial L.

Keterangan itu kini menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai distribusi narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan koneksi dengan sindikat Malaysia.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan di atasnya," kata Romy.

Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pengamanan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat, dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network