Mobil Dinas Pemkot Balikpapan Diduga Dipakai Edarkan Narkoba, 3 Kilogram Sabu Disita

Abriandi
Polda Kaltim menangkap sopir kepala DPRR Balikpapan dalam kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu. (foto: ist/polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Balikpapan terbongkar setelah polisi menangkap seorang sopir kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berinisial WS. 

Sopir kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPRR) Kota Balikpapan itu diduga memanfaatkan mobil dinas untuk mengedarkan narkoba. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi. 

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan marathon menelusuri jalur pasokan narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan melalui pengiriman jasa kargo pesawat.

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap WS bersama satu orang lainnya berinisial IN di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (2/9/2026). Keduanya diciduk saat membawa belasan butir ekstasi dan sabu siap edar dengan mobil dinas jenis Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.

"WS merupakan sopir kendaraan dinas dan diduga menyalahgunakan  kendaraan tersebut untuk mengedarkan narkoba. Terkait kaitan randis dengan kasus ini sedang didalami," jelasnya, Kamis (10/9/2026).

Romylus mengatakan, dari hasil pemeriksaan WS, penyelidikan mengarah pada tersangka berikutnya yakni AG. Dia diciduk di Jalan Alamanda Barat. Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Gunung Bahagia.

Hasilnya, dari rumah milik oknum pengacara berinisial CJA tersebut, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi. 

"Penyidik melakukan pengejaran terhadap CJA yang akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026) sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak 4 orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan seluruh tersangka, barang haram tersebut dipasok seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang kini berstatus dalam pencarian orang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. 

Setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Menurutnya, temuan barang bukti narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. 

"Namun penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan," tambahnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network