get app
inews
Aa Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Sanggah Keterangan Kriminolog, Putri Candrawathi Keukeuh Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Senin, 19 Desember 2022 | 16:42 WIB
header img
Putri Candrawathi keukeuh merasa sebagai korban pelecehan seksual. (Ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J keukeuh merasa sebagai korban pelecehan seksual. Hal ini kembali diungkapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di tengah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Putri menangis saat persidangan itu karena keberatan jika dikaitkan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku tidak mengetahui kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas di Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.

Pada saat itu, dirinya mengaku tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan tersebut.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak. Bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," jelasnya.

Ia menilai keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP), dan tidak mencari tahu lebih dalam terkait alat bukti lainnnya.

"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," katanya.

Sebelumnya, saksi ahli kriminolog Prof Muhammad Mustofa yang dihadirkan di persidangan mengatakan, Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui secara rinci apabila memang telah terjadi pemerkosaan.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia (Ferdy Sambo) tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?"  tanya Jaksa.

"Tidak bisa," tutur Mustofa.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut