Terpisah, deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memandang, penanganan kasus penganiayaan di Boyolali secara profesional adalah ujian integritas pemilu. Dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga menjalankan pemilu yang tak cacat dan tak bermasalah.
“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius," ujar Todung, Senin (1/1).
"Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita."
Todung pun mengingatkan bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, dan damai.
"Dalam hal ini, tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali," kata Todung.
"Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut."
Editor : Mukmin Azis