Sebelum penertiban, Satpol PP telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan untuk memastikan pengusaha Pom Mini memahami aturan dan bersiap menghadapi penertiban.
Hasilnya, 70% Pom Mini di kawasan terlarang terbukti melanggar SE dan disita oleh petugas. “Total 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran disita hari ini,” ungkap Izmir.
Izmir menegaskan bahwa Pom Mini di tiga kawasan terlarang tidak akan ditoleransi. Namun, Pom Mini di luar kawasan tersebut masih memiliki kesempatan untuk beroperasi kembali dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jika persyaratan terpenuhi, Pom Mini dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali,” tegasnya.
Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat.
Editor : Mukmin Azis