get app
inews
Aa Read Next : Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan

Kepergok Beli Sabu, Residivis Ditangkap Reskrim Polsek Balikpapan Barat

Senin, 08 Juli 2024 | 22:02 WIB
header img
Ilustrasi kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SR mengakui kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis untuk digunakan sendiri. Pelaku diketahui merupakan residivis. 

"Masih kami dalami lagi siapa penjual sabu-sabu ini. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut