get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Keterkaitan

PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Senin, 17 Maret 2025 | 16:04 WIB
header img
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

Rusdi menjelaskan bahwa terdakwa hanya bertindak atas perintah TW alias J yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Teguh Wahyudi Alias Jabon-lah yang memimpin dan mengkoordinasi pembelian narkotika jenis sabu-sabu.

Rusdi menyatakan bahwa saksi-saksi seperti R, HJP, dan JAC juga terlibat dalam komplotan tersebut. 'Mereka membantu TW dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu,' jelasnya. Berdasarkan fakta persidangan ini, terdakwa atau kliennya menurut Rusdi, dapat dianggap sebagai korban penjebakan.

"Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah saudara TW dan tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana," ucap Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, pengadilan harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Pengadilan harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa.

"Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan. Jika Terdakwa dapat dibuktikan sebagai korban penjebakan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan," ucapnya.Tak hanya itu, Rusdi juga berharap  TW alias J harus diadili sebagai pelaku utama. 

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan Pledoi, Fathurrahman mengaku dijebak dalam kasus ini dan menegaskan bahwa dirinya bukan seorang pengedar narkoba. Ia menggambarkan dampak tuduhan ini terhadap keluarganya serta meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Saya telah mengabdikan 11 tahun hidup saya sebagai anggota Polri di Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Ironisnya, saya kini berdiri di kursi terdakwa menghadapi tuduhan berat yang menghancurkan nama baik dan keluarga saya,” ujar Fathurrahman dalam persidangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut