get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Keterkaitan

PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Senin, 17 Maret 2025 | 16:04 WIB
header img
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh kejanggalan. ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, H dan R, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

"Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedar narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini," jelas Fathurrahman.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih lanjut, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol AW dan Brigpol TW, saat ini sedang diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol TW pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya," ungkap Fathurrahman.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut