PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam peredaran narkotika. Menurutnya, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi tanpa disaksikan pihak netral menimbulkan keraguan atas validitas barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa kedua petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum," tegas Fathurrahman.
Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar