get app
inews
Aa Text
Read Next : Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kutai Kartanegara Dicokok Polisi

Kepergok Setubuhi Pacar, Remaja 13 Tahun di Tenggarong Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2025 | 20:47 WIB
header img
Remaja 13 tahun di Tenggarong ditangkap polisi karena kepergok menyetubuhi pacarnya. (foto: ist)

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa seprei yang digunakan pelaku dan korban saat berhubungan badan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau orang tua untuk dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya perbuatan serupa," tambah kapolsek.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut