Kepergok Setubuhi Pacar, Remaja 13 Tahun di Tenggarong Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 24 September 2025 | 20:47 WIB

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa seprei yang digunakan pelaku dan korban saat berhubungan badan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami imbau orang tua untuk dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya perbuatan serupa," tambah kapolsek.
Editor : Abriandi