Kompak Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Kukar Ditangkap Polisi
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Pasangan suami istri berinisial MH (34) dan NR (29) warga Kota Tenggarong ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Pasutri itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mangkurawang pada Senin (29/9/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari informasi maraknya transaksi narkoba di lapangan tenis Kelurahan Loa Ipuh.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang terjun ke lapangan kemudian melakukan undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp1,4 juta. Sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria dengan sepeda motor berhenti di di sebuah warung.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam tas selempang milik pria berinisial SE (37), warga Timbau, Tenggarong.
"Tersangka juga menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di dalam selokan dekat lapangan tenis dan ditemukan satu paket sabu sehingga total barang bukti dari SE seberat 0,75 gram," jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Saat diinterogasi petugas, SE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama MH (34) yang tinggal di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang.
Polisi kemudian bergerak menuju sasaran. Sekitar pukul 03.30 WITA, terlihat seorang pria keluar dari rumah yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.
Editor : Abriandi