Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pasanriang, didampingi Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana. Tiga terdakwa—Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf (47), dan Joko Rusdiono (62)—mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Tarakan, sementara JPU Ari Wibowo hadir secara virtual dari Kejari Bulungan.
Turut hadir tiga dari delapan penasihat hukum terdakwa, yaitu Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.
Menanggapi pengakuan Juliet, majelis hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan dan akan menghadirkan penerjemah resmi pada sidang berikutnya.
“Karena salah satu terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penerjemah,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Ia menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 177 KUHAP, yang menyebutkan bahwa terdakwa yang tidak memahami bahasa Indonesia berhak didampingi penerjemah yang disumpah di depan sidang.
Sidang pun ditunda hingga Senin (27/10/2025) sambil menunggu kehadiran penerjemah.
Kasus tambang ilegal ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya di wilayah Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Kegiatan tersebut dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan serius di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor negara.
Editor : Mukmin Azis