Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal
Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi denda Rp50 miliar, serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi lingkungan.
Putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara.
Majelis hakim menyatakan, penambangan ilegal tersebut diketahui dan disetujui oleh pemilik, direktur, serta kepala teknik tambang (KTT) perusahaan.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Editor : Mukmin Azis