Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB
  • author Usman Coddang
Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal
Sidang perdana perkara dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, ditunda. (Foto: ist)

Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi denda Rp50 miliar, serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi lingkungan.
Putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara.

Majelis hakim menyatakan, penambangan ilegal tersebut diketahui dan disetujui oleh pemilik, direktur, serta kepala teknik tambang (KTT) perusahaan.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut