get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Tangkap Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 214 Kontainer Batu Bara Disita

Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB
header img
Sidang perdana perkara dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, ditunda. (Foto: ist)

Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi denda Rp50 miliar, serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi lingkungan.
Putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara.

Majelis hakim menyatakan, penambangan ilegal tersebut diketahui dan disetujui oleh pemilik, direktur, serta kepala teknik tambang (KTT) perusahaan.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut