Kasus Suap Restitusi Pajak: KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Dokumen Keuangan Disita
Rabu, 11 Februari 2026 | 10:50 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mulyono dan Dian Jaya selaku aparatur sipil negara disangkakan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara itu, Venasius selaku pemberi suap dijerat dengan pasal mengenai penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta