get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Aksi Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Turun Tangan

Anak-Anak Resmi Dilarang Punya Akun Medos TikTok dan Roblox Cs, Berlaku Akhir Bulan Ini

Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:20 WIB
header img
Pemerintah resmi melarang anak-anak usia 16 tahun ke bawah memiliki akun media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Roblox. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Larangan anak-anak memiliki akun media sosial (medsos) akhirnya resmi diterapkan pemerintah. Anak berusia 16 tahun ke bawah tidak boleh menggunakan medsos mulai 28 Maret 2026. 

Platform digital yang terdampak larangan ini antara lain TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube.  

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Dia menegaskan, perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Larangan bermain medsos ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.

"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," ujarnya.

Meutya mengatakan, larangan serupa sudah diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa. Sejauh ini, belum terdapat bukti signifikan jika kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut