Spesialis Jambret di Jalan Poros Samarinda–Bontang Dibekuk Polisi, Incar Pengendara Wanita
Rabu, 01 April 2026 | 22:16 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi jambret di jalur utama menuju Bontang tersebut. Pelaku mengincar pengendara wanita dan beraksi di atas pukul 23.00 WITA.
"Tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah Tanah Merah mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali dalam tiga pekan terakhir dan mengincar pengendara perempuan," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi