Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Berau Kembali Dibui Gegara Curi Puluhan Tabung Elpiji
Sabtu, 18 April 2026 | 17:09 WIB
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis tabung gas LPG, kendaraan bermotor, serta sejumlah peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, hingga chainsaw yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
"Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun masih ada sejumlah tabung gas yang belum ditemukan dan masih dalam proses pengembangan," jelasnya.
Selain itu, dari hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tambahnya.
Editor: Abriandi