Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Motor Curian di Facebook, Sindikat Curanmor Asal Samarinda Digulung Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Kasat Narkoba Polres Kukar sudah 5 Kali Kirim Narkotika Cair ke Tenggarong

Minggu, 17 Mei 2026 | 19:27 WIB
  • author Abriandi
Terungkap! Kasat Narkoba Polres Kukar sudah 5 Kali Kirim Narkotika Cair ke Tenggarong
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu memberikan keterangan terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna di Mapolresta Samarinda. (Foto: Istimewa).

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) mulai terungkap. Perwira pertama Polri itu ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba cair atau liquid ke Tenggarong.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, kasus yang menjerat AKP YBA bermula dari penangkapan seorang oknum polisi aktif berinisial A dari Satresnarkoba Polres Kukar.

A ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim yang melakukan delivery control bersama pihak Bea Cukai atas paket mencurigakan dengan tujuan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut tiba di Tenggarong pada 30 April 2026. Tidak lama kemudian, seorang pria mengambil paket tersebut di kantor jasa ekspedisi dan langsung disergap.

Saat diinterogasi, yang bersangkutan ternyata anggota polisi aktif dari Satrenarkoba Polres Kukar. Petugas Propam lantas melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali keterangan A.

"Dalam pemeriksaan, anggota mengaku tidak mengetahui isi paket dan hanya menerima perintah dari atasannya berinisial YBA untuk mengambil kiriman," jelas Romylus dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan paket, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Bahan kimia tersebut dikenal sebagai narkotika sintetis dalam bentuk cair. Dari hasil uji laboratorium forensik, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Romylus mengungkapkan, YBA ternyata sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba cair tersebut ke Tenggarong denngan menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. 

"YBA setidaknya sudah empat kali memerintahkan bawahannya mengambil paket serupa di kantor jasa ekspedisi sebelum akhirnya terungkap pada pengiriman yang kelima," ujarnya.

Menurutnya, barang haram yang dikirim mencapai 100 catridge dengan taksiran mencapai ratusan juta rupiah. YBA sendiri sempat berkilah jika narkotika tersebut dipakai sendiri. Namun, penyidik meragukan pengakuan tersebut mengingat jumlahnya yang cukup besar dan dikirim secara berkala.

"YBA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditresnarkoba bersama pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum pada 1 Mei 2026 lalu," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, YBA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut