Jadi Beking Bandar Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Dipecat
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
AKP Deky dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Polda Kaltim Senin (18/5/2026). Sanksi pemecatan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ungkap Yuliyanto.
Setelah menjalani sidang etik, AKP Deky langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky dibawa ke Jakarta untuk pengusutan terkait perkara narkotika hingga TPPU.
"Dia (AKP Deky) menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim," kata Eko kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya mengusut kasus narkoba yang diduga melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.
Dalam pengembangannya, kata Eko, pihaknya menemukan fakta baru soal adanya dugaan keterlibatan AKP Deky.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk," tutur Eko.
Editor : Abriandi