Polres Berau Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Tarakan, Sita 8 Kg Sabu dari 4 Tersangka
MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
"Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG," ungkapnya.
Tersangka PG juga diduga memiliki hubungan dekat dengan MK. Fakta lain yang terungkap tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan tersebut.
Empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Berau terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abriandi