Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Liter Bahan Baku Sabu
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan baku narkoba jaringan Malaysia. Seorang tersangka berinisial AA (29) ditangkap di Penajam Paser Utara dengan barang bukti ribuan liter cairan kimia mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (27/06/26) itu bermula dari informasi dugaan peredaran narkotika di wilayah PPU.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba bekerja keras mengendus jaringan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AA di sebua rumah kontrakan di Jalan Jambu Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, PPU.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.
"Dari hasil uji awal, enam botol diketahui mengandung Metamfetamin, sementara empat botol lainnya positif mengandung Amfetamin," jelas Romy, Senin (6/7/2026).
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO. Berbekal keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AA yang kini sudah mendekam di Rutan Polda Kaltim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya yang terlibat," tambahnya.
Editor: Abriandi