KPK Tangkap 4 Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sita Uang Rp106 Miliar dalam 20 Koper
Selasa, 15 September 2026 | 21:54 WIB
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Masalahnya, sebagian tanah tersebut bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah yang sama. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Editor: Abriandi