Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kini Wajib Lapor Seminggu Sekali
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Roy Suryo Tolak Mentah-mentah Tawaran Restorative Justice terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 | 20:59 WIB
  • author Ari Sandi Murti
Tegas! Roy Suryo Tolak Mentah-mentah Tawaran Restorative Justice terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo menolak mekanisme restorative justice perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. (Foto iNews.id/Isra T)

Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.

"Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” kata JPU di persidangan.

Hakim sempat menanyakan apakah Roy Suryo memahami dakwaan yang disampaikan JPU. Roy menjawab telah memahami dakwaan tersebut sehingga tidak perlu dijelaskan kembali.

Roy Suryo menegaskan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari kubu Roy Suryo pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti," ujar pengacara Roy Suryo.

"Nanti dikoordinasikan dengan Penuntut Umum, begitu ya. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokatnya," kata hakim.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut