Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Dilepaskan Dari Tahanan? Bareskrim Sanggah Begini

Rabu, 08 Juni 2022 | 18:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Indra Kenz Dilepaskan Dari Tahanan? Bareskrim Sanggah Begini
Indra Kenz (berbaju tahanan) tersandung kasus penipuan Aplikasi Binomo. Foto: Ist

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  Dalam kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut