Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita akhirnya terkuak. Ternyata, Jumran tega melakukan pembunuhan lantaran Juwita menolak untuk dinikahinya. Padahal, keduanya sebelumnya sempat memiliki kesepakatan untuk membawa hubungan asmara mereka ke jenjang pernikahan.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, sebanyak 46 alat bukti berhasil diamankan terkait kasus ini," kata Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.
Sementara itu, atas tindakan brutalnya, tersangka Jumran tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga terancam pemecatan dari kesatuannya. Ia akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait