Sebagai imbalan, para pelaku memberikan uang balas jasa kepada pemilik identitas asli. Sementara para pelaku menguasai uang pinjaman yang berhasil dicairkan.
Dari praktik tersebut, para tersangka berhasil membuat 110 rekening fiktif untuk mengajukan pinjaman dan merugikan negara Rp1,5 miliar.
"Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Para dijerat Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
