Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Dua Eks Pegawai Bank BUMN

Abriandi
Kejari Samarinda menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Kota Samarinda. (foto: ist/penkum kejari samarinda)

Sebagai imbalan, para pelaku memberikan uang balas jasa kepada pemilik identitas asli. Sementara para pelaku menguasai uang pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dari praktik tersebut, para tersangka berhasil membuat 110 rekening fiktif untuk mengajukan pinjaman dan merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Para dijerat Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network