Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Senin, 23 Juni 2025 | 13:56 WIB
  • author Ari Sandi Murti
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (foto: iNews.id)

Nadiem Makarim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang telah dimulai oleh Kejagung sejak 20 Mei 2025, setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Anggaran Rp9,9 Triliun Disorot

Kasus ini mencuat karena besarnya nilai proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, hingga nilai kontrak.

Kejagung terus mendalami berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan kementerian, pihak vendor, dan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut