Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
Senin, 23 Juni 2025 | 13:56 WIB

Nadiem Makarim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang telah dimulai oleh Kejagung sejak 20 Mei 2025, setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat karena besarnya nilai proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, hingga nilai kontrak.
Kejagung terus mendalami berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan kementerian, pihak vendor, dan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.
Editor : Mukmin Azis