Tangkap Dua Residivis, Polresta Samarinda Sita 1,1 Kilogram Sabu

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan residivis. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni AJ (40) dan ABI (42) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (6/7/2025).
Petugas awalnya menangkap AJ yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 09.40 WITA.
Saat didekati petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
"Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Palaran. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, ABI di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur.
Editor : Abriandi