Tangkap Dua Residivis, Polresta Samarinda Sita 1,1 Kilogram Sabu
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:04 WIB

Pelaku tidak bisa mengelak lantaran tertangkap basah sedang menimbang sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu berbagai ukuran.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” ujarnya.
Dari hasil identifikasi, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Abriandi