Terungkap! Kasat Narkoba Polres Kukar sudah 5 Kali Kirim Narkotika Cair ke Tenggarong
Romylus mengungkapkan, YBA ternyata sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba cair tersebut ke Tenggarong denngan menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
"YBA setidaknya sudah empat kali memerintahkan bawahannya mengambil paket serupa di kantor jasa ekspedisi sebelum akhirnya terungkap pada pengiriman yang kelima," ujarnya.
Menurutnya, barang haram yang dikirim mencapai 100 catridge dengan taksiran mencapai ratusan juta rupiah. YBA sendiri sempat berkilah jika narkotika tersebut dipakai sendiri. Namun, penyidik meragukan pengakuan tersebut mengingat jumlahnya yang cukup besar dan dikirim secara berkala.
"YBA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditresnarkoba bersama pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum pada 1 Mei 2026 lalu," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, YBA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya
Editor : Abriandi