Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Liter Bahan Baku Sabu
Senin, 06 Juli 2026 | 22:22 WIB
Atas perbuatannya, AA yang kini sudah mendekam di Rutan Polda Kaltim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya yang terlibat," tambahnya.
Editor: Abriandi