get app
inews
Aa Read Next : Waspada! Peredaran Narkoba di Wilayah IKN Meningkat, Polda Kaltim Ungkap 5 Kasus Sabu

Resmi, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:35 WIB
header img
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus peredaran narkoba. ( Foto : Dok. MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus peredaran narkoba.

"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy)," kata Hotman, Minggu (23/10/2022). 

Hotman menyebut baru bisa menjawab permintaan itu sekarang. Penyebabnya karena dia memiliki kesibukan di waktu yang sama. 

"Memang dari awal aku yang diminta tapi karena saya sibuk ulang tahun di Atlas saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan. 

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. 

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. 

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," ujar Mukti.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut