Biadab! Pria di Kukar Setubuhi ABG hingga Hamil Enam Minggu
Sabtu, 15 November 2025 | 15:23 WIB
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sebulu. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi